JAKARTA - Presiden Joko Widodo bersyukur atas terbebasnya Siti Aisyah dari jerat ancaman hukuman yang berat di Malaysia. Pemerintah telah mengupayakan pendampingan hukum sejak masalah itu muncul pada Februari 2017 lalu.
"Alhamdulillah kita patut bersyukur bahwa Siti Aisyah sudah dapat terbebas dari ancaman hukuman yang sangat berat dan sudah bisa berkumpul kembali dengan keluarga, bapak-ibu dan kakaknya," ujar Presiden dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019.
Presiden mengatakan, pembebasan Aisyah merupakan hasil dari upaya panjang pendampingan hukum yang diberikan kepada Aisyah selama menjalani proses hukum selama lebih dua tahun.
"Ini adalah proses pendampingan hukum dari pemerintah yang sangat panjang, lama, dan terus menerus. Antara lain dengan menyewa pengacara yang itu dilakukan sejak Siti ditangkap kira-kira dua tahun yang lalu," tuturnya.
Lebih jauh, Presiden mengemukakan bahwa segala upaya tersebut merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap warganya. Selain itu, Siti Aisyah sendiri sudah dapat kembali berkumpul dengan keluarganya.
"Saya mengucapkan selamat berkumpul untuk Siti Aisyah dengan keluarga besarnya," ucap Kepala Negara.
Dalam pertemuan itu, baik Aisyah maupun orangtuanya, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah memberikan bantuan maksimal untuk Aisyah.
Dalam pertemuan itu, Presiden turut didampingi oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.