Detak Padang - Santunan kematian sudah dapat dicairkan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Perwako Nomor 12 Tahun 2015.
Ini disampaikan Kabag Kesra Pemko Padang Jamilus beberapa waktu lalu kepada wartawan detaknusantara.com.
Santunan kematian tersebut sudah dimulai sejak 2014 dan pada tahun 2017 diserahkan santunan untuk 39 warga miskin yang diterima oleh ahli warisnya. Sementara tahun 2016 diserahkan 165 santunan kematian, Tahun 2015 diserahkan 93 santunan kematian. Jika ditotal secara keseluruhan sudah ebih 1000 warga Kota Padang yang menerimanya.
Persyaratan untuk memperoleh santunan kematian tersebut yaitu memiliki kartu kesehatan masyarakat, meninggal dunia di Kota Padang, memiliki KK dan KTP di Kota Padang, memiliki surat keterangan kematian dari Rumah Sakit dan Lurah setempat dan melaporkan kematian paling lama 30 hari sejak tanggal kematian sesuai Perwako Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Perwako Nomor 25 Tahun 2014 tentang Santunan Kematian.
Persyaratan tersebut diproses selama 5 hari kerja persyaratan administrasi di Bagian Kesra. Dana tunjangan kematian tersebut masuk ke dalam dana yang tidak terduga di DIPA BPKA. Tidak bisa diprediksi berapa jumlah orang meninggal sehingga masuk dalam dana tidak terduga sehingga bisa dibantu sebesar Rp.1 juta. Dana tersebut bisa digunakan untuk penyelenggaraan kematian. Pihaknya sudah memberitahukan ke lurah-lurah dan camat-camat se-kota Padang. $$