Detak Padang - Sebanyak 26 wanita yang berada di dua tempat yang diduga dijadikan tempat prostitusi di Kota Padang diamankan saat Polresta Padang melakukan razia dalam rangka cipta kondisi, Jumat 7 April 2017 sekitar pukul 00.15 WIB.
Dua tempat tersebut yakni, Hotel Aliga dan Hotel Grand Sari yang terletak di Kecamatan Padang Selatan. "Di Hotel Aliga, kami mengamankan 16 orang wanita yang merupakan terapis di tempat tersebut," ujar Kabag Ops Polresta Padang, Kompol Sumintak.
16 orang terapis tersebut bukan merupakan warga Sumatera Barat, melainkan warga daerah Jawa Barat. Sementara, di Hotel Grand Sari ditemukan 10 orang yang diduga merupakan pekerja di tempat tersebut.
"Target kami sebenarnya adalah tempat yang mempekerjakan anak di bawah umur dan untuk prostitusinya kami masih melakukan penyelidikan," lanjutnya.
Setelah dipastikan adanya praktek prostitusi di tempat tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemko Padang untuk melakukan penindakan. "Kalau nanti terbukti adanya praktek prostitusi, kami akan berkoordinasi dengan pihak Pemko Padang untuk melakukan penindakan," tutupnya.
Selain itu, 26 wanita yang diamankan oleh pihak Polresta Padang saat melakukan kegiatan Cipta Kondisi, Jumat 7 April 2017 akan dites darah dan urin. Tes darah dan urin tersebut dilakukan untuk menentukan apakah wanita yang diamankan tersebut bebas HIV/AIDS dan narkoba.
"Kalau ada yang teridentifikasi pengidap HIV/AIDS, kami akan serahkan kepada TP2A untuk bagaimana proses selanjutnya. Untuk yang teridentifikasi pengguna narkoba, kami akan serahkan kepada Satres Narkoba untuk dilakukan interogasi," ujar Sumintak.