Detak Jakarta - Pemerintah Kota Padang dalam waktu dekat akan menerapkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) untuk merealisasikan kebijakan "no wrong door policy" yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menangani.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Kota Padang Asnel, usai mengikuti bimbingan teknis LAPOR! SP4N di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Kamis (30/3/2017).
Lebih lanjut dijelaskan, pengaduan masyarakat dikelola melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), yaitu layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang dikelola oleh Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
LAPOR! telah ditetapkan sebagai SP4N berdasarkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2015. Ketentuan ini mengamanatkan agar seluruh Pemerintah Daerah menyelenggarakan pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang berbasis teknologi, terintegrasi dengan LAPOR! baik pengaduan pelayanan publik antar instansi, lintas instansi, dari unit terbawah sampai dengan unit teratas.
"Kita akan segera terapkan LAPOR! SP4N di Kota Padang. Pengelolanya di setiap OPD sudah kita siapkan, tinggal diberi pelatihan," ujar Asnel. "Nanti, setelah semuanya siap, kita akan sosialisasikan LAPOR! SP4N ke masyarakat Kota Padang," tambahnya lagi.
Seperti diketahui, penanganan pengaduan yang efektif dan memberikan penyelesaian bagi masyarakat berkontribusi secara langsung terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik dan memperkuat fungsi pelayanan publik.
Pengawasan pelayanan publik melalui pengaduan masyarakat juga dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, mengurangi potensi konflik sehingga membantu terciptanya rasa aman di tengah-tengah masyarakat.
LAPOR! SP4N bertujuan agar penyelenggara pemerintahan dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik. Dan, sebagai akses partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pada bimbingan teknis tersebut, Kota Padang juga mengikutsertakan satu orang admin dan satu orang pejabat penghubung program LAPOR! SPAN.