Detak Hukum - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU DKI Sumarno melanggar kode etik, yaitu menelantarkan pasangan calon Ahok-Djarot saat rapat pleno di Hotel Borobudur. Sedangkan pokok perkara lain tidak dikabulkan DKPP.
"Sumarno menelantarkan salah satu paslon di Hotel Borobudur. Problem di situ teradu I dianggap atau dinilai DKPP tak indahkan forum dilakukan KPU DKI memberikan layanan prima," kata anggota DKPP Nur Hidayat seusai sidang putusan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (7/4/2017).
Sumarno terbukti melanggar Pasal 10 huruf b Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yakni memperlakukan secara sama setiap calon, peserta pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu.
"Sumarno menelantarkan salah satu paslon di Hotel Borobudur. Problem di situ teradu I dianggap atau dinilai DKPP tak indahkan forum dilakukan KPU DKI memberikan layanan prima," kata anggota DKPP Nur Hidayat seusai sidang putusan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (7/4/2017).
Sumarno terbukti melanggar Pasal 10 huruf b Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yakni memperlakukan secara sama setiap calon, peserta pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu.