DKPP Putuskan KPU DKI Langgar Kode Etik

Detak Hukum - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU DKI Sumarno melanggar kode etik, yaitu menelantarkan pasangan calon Ahok-Djarot saat rapat pleno di Hotel Borobudur. Sedangkan pokok perkara lain tidak dikabulkan DKPP.

"Sumarno menelantarkan salah satu paslon di Hotel Borobudur. Problem di situ teradu I dianggap atau dinilai DKPP tak indahkan forum dilakukan KPU DKI memberikan layanan prima," kata anggota DKPP Nur Hidayat seusai sidang putusan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (7/4/2017).

Sumarno terbukti melanggar Pasal 10 huruf b Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yakni memperlakukan secara sama setiap calon, peserta pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu.
Label:
[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.