Detak Padang - Kinerja Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Padang dan jajarannya perlu dievaluasi. Karena hingga bulan ke 4 tahun 2017, DPA sebagai acuan untuk melaksanakan kegiatan belum selesai dan disampaikan ke BPKA Kota Padang.
Akibatnya, dikuatirkan adanya ketidak cocokan tentang DPA Dinas PUPR Kota Padang dengan hasil pembahasan TAPD Kota Padang bersama Badan Anggaran DPRD Kota Padang pada tahun 2016.
Hal ini diakui Kennedy selaku Kabid Perbendaharaan BPKA Kota Padang saat ditemui wartawan kemarin (6/7) diruang kerjanya.
Anehnya, jangankan DPA yang diberikan, malah beberapa waktu lalu Dinas PUPR Padang telah mengajukan permintaan Guna Uang (GU) sebesar Rp. 1.1 miliar ke BPKA Kota Padang. Karena DPA juga belum selesai, jelas permintaan GU tersebut kami tolak, dengan catatan mereka harus segera mempersiapkan DPA nya terlebih dahulu.
Sebelumnya dikatakan Kabid Sumber Daya Air (SDA) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Padang Fadel tentang belum diturunkannya DPA akibat belum dikirim oleh BPKA ke Dinas PUPR Kota Padang.
Saya tak habis pikir, kok Dinas PUPR Kota Padang belum juga mencetak DPA sebagai acuan pelaksanaan kegiatan OPD nya. Padahal sekarang sudah bulan April, tukas Kennedy yang biasa dipanggil Ayah oleh aparatur di lingkungan Pemko Padang.
Dampak dari keterlambatan ini, ulas Ayah, adalah berdampak terhadap kinerja para pejabat di Dinas PUPR Kota Padang perlu dievaluasi kembali.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa pekerjaan pemeliharaan trotoar ruas jalan guna memperbaiki kerusakan di jalur jalan-jalan utama Kota Padang, diduga tidak memakai DPA sebagai acuan untuk melaksanakan pekerjaan dan pencairan anggaran ternyata benar.
Kabid Perbendaharaan BPKA Padang Kennedy saat dikonfirmasi diruang kerjanya menegaskan, bahwa tidak benar BPKA yang belum mengeluarkan DPA untuk Dinas PUPR. Malah sebaliknya, Dinas PUPR sendiri yang belum menaikkan DPA untuk kegiatan mereka.
Secara alur, BPKA bersifat hanya menerima DPA dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dimana prosesnya, DPA yang diterima akan diperiksa untuk menyesuaikan HPS nya. Bila telah cocok dan secara administrasi juga ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkompeten, maka baru BPKA menerimanya.
Sedangkan apa yang dikatakan Kabid SDA Fadel, bahwasannya BPKA yang belum mengeluarkan DPA PUPR Kota Padang itu tidak benar.
Hal ini diakui juga Sekretaris PUPR Padang Raju Minrova kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Akibatnya, dikuatirkan adanya ketidak cocokan tentang DPA Dinas PUPR Kota Padang dengan hasil pembahasan TAPD Kota Padang bersama Badan Anggaran DPRD Kota Padang pada tahun 2016.
Hal ini diakui Kennedy selaku Kabid Perbendaharaan BPKA Kota Padang saat ditemui wartawan kemarin (6/7) diruang kerjanya.
Anehnya, jangankan DPA yang diberikan, malah beberapa waktu lalu Dinas PUPR Padang telah mengajukan permintaan Guna Uang (GU) sebesar Rp. 1.1 miliar ke BPKA Kota Padang. Karena DPA juga belum selesai, jelas permintaan GU tersebut kami tolak, dengan catatan mereka harus segera mempersiapkan DPA nya terlebih dahulu.
Sebelumnya dikatakan Kabid Sumber Daya Air (SDA) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Padang Fadel tentang belum diturunkannya DPA akibat belum dikirim oleh BPKA ke Dinas PUPR Kota Padang.
Saya tak habis pikir, kok Dinas PUPR Kota Padang belum juga mencetak DPA sebagai acuan pelaksanaan kegiatan OPD nya. Padahal sekarang sudah bulan April, tukas Kennedy yang biasa dipanggil Ayah oleh aparatur di lingkungan Pemko Padang.
Dampak dari keterlambatan ini, ulas Ayah, adalah berdampak terhadap kinerja para pejabat di Dinas PUPR Kota Padang perlu dievaluasi kembali.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa pekerjaan pemeliharaan trotoar ruas jalan guna memperbaiki kerusakan di jalur jalan-jalan utama Kota Padang, diduga tidak memakai DPA sebagai acuan untuk melaksanakan pekerjaan dan pencairan anggaran ternyata benar.
Kabid Perbendaharaan BPKA Padang Kennedy saat dikonfirmasi diruang kerjanya menegaskan, bahwa tidak benar BPKA yang belum mengeluarkan DPA untuk Dinas PUPR. Malah sebaliknya, Dinas PUPR sendiri yang belum menaikkan DPA untuk kegiatan mereka.
Secara alur, BPKA bersifat hanya menerima DPA dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dimana prosesnya, DPA yang diterima akan diperiksa untuk menyesuaikan HPS nya. Bila telah cocok dan secara administrasi juga ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkompeten, maka baru BPKA menerimanya.
Sedangkan apa yang dikatakan Kabid SDA Fadel, bahwasannya BPKA yang belum mengeluarkan DPA PUPR Kota Padang itu tidak benar.
Hal ini diakui juga Sekretaris PUPR Padang Raju Minrova kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya beberapa waktu lalu.
"memang benar apa yang dikatakan Kabid Perbendaharaan Kennedi bahwa DPA dari dinas PUPR Kota Padang belum diajukan. Sebab masih ada pejabat terkait yang belum menandatanganinya untuk diajukan ke BPKA Padang,".
Namun secara teknisnnya sudah selesai, cuman menunggu tandatangan dari pihak yang berwenang saja, dan Senin depan sudah bisa dinaikkan, ucap Raju kepada wartawan di Kantornya Jalan Ujung Gurun Padang.
Wakil Ketua DPP Ikatan Advokad Indonesia (IKADIN) Sumbar Yatun, SH saat dimintai tanggapannya menegaskan, ini merupakan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat terkait, karena setiap pekerjaan dan pelaksanaan pekerjaan yang mempergunakan keuangan negara, harus mempunyai acuan dan landasan hukum yang jelas dalam melaksanakannya.
Hal ini bertentangan dengan PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tentang Dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran Jo Permendagri 13 tahun 2006 , Permendagri 59/2007, dan Permendagri 21/2011 tentang Dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
Dan ditambah dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik Dimana Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Oleh karena itu, diharapkan Pimpinan SKPD atau Walikota Padang sendiri harus bisa menyikapi secara jelimet perilaku-perilaku pejabat yang melakukan pembohongan pada era keterbukaan informasi publik, dan jangan sampai merusak pencitraan Pemerintah Kota Padang ditengah masyarakat kedepannya. $$
Dan ditambah dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik Dimana Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Oleh karena itu, diharapkan Pimpinan SKPD atau Walikota Padang sendiri harus bisa menyikapi secara jelimet perilaku-perilaku pejabat yang melakukan pembohongan pada era keterbukaan informasi publik, dan jangan sampai merusak pencitraan Pemerintah Kota Padang ditengah masyarakat kedepannya. $$