Detak Padang - Selama ini pola pelayanan kepada masyarakat masih terbilang konvensional. Di tengah derasnya arus Teknologi Informasi (TI), sudah seharusnya pemerintah mengubah pola pelayanan. Salah satunya dengan memanfaatkan teknologi yang ada.
"Dalam era teknologi informasi dan komunikasi, pemerintah dituntut untuk menggunakan instrumen-instrumen teknologi untuk mempercepat proses pelayanan," terang Menteri PAN-RB Asman Abnur di Balaikota Padang, Jumat (28/4).
Dalam pelayanan kepada masyarakat, Asman menginginkan Pemerintah Kota Padang mulai menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Sehingga manajemen pelayanan kepada publik lebih berkualitas.
"Kita harus mengubah cara kita melayani masyarakat. Harus lebih berkinerja, bekerja sama, bersinergi, dan berkoordinasi untuk mewujudkan target-target pembangunan," lanjut Asman.
Menteri juga meminta Kota Padang untuk memotong berbagai hambatan birokrasi dan regulasi melalui debirokratisasi dan deregulasi. Pimpinan dan jajaran ASN harus melakukan perubahan-perubahan yang terkait dengan pengaturan-pengaturan atau kebijakan pelayanan untuk mempermudah dan mempercepat proses pelayanan, terutama pelayanan perizinan dengan tujuan meningkatkan minat investasi di daerah.
Pemprov juga harus memberikan penguatan terhadap Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Hal itu dapat dilakukan dengan memperkuat SDM yang berada di lingkungan APIP, membangun sistem pengawasan independen, mampu memberikan deteksi dini terhadap risiko-risiko kemungkingan penyimpangan yang terjadi, serta mengoordinasikan pengelolaan gratifikasi, benturan kepentingan, pengelolaan pengaduan, dan penjaminan pengelolaan keuangan daerah.