Detak Hukum - Adanya proyek pembangunan mall di Jalan Khatib Sulaiman yang merupakan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) ternyata berdampak terjadinya kemacetan parah. Sehingga sangat merugikan masyarakat Kota Padang yang melalui jalan tersebut.
Kemacetan tersebut terjadi diakibatkan aktivitas kendaraan proyek ukuran super besar yang tetap beroperasi di saat jam sibuk masyarakat pagi dan sore hari. Bahkan, kemacetan itu hingga ke bundaran Simpang Presiden. Karena di saat jam-jam tertentu jalan itu sebagai jalur utama masyarakat.
Mobil-mobil proyek di atas 10 roda itu tetap melakukan aktivitasnya, seperti membongkar barang-barang kebutuhan proyek. Truk-truk molen semen juga tetap melakukan aktivitasnya, sehingga di saat parkir akan menyisakan sedikit badan jalan. Sehingga mengakibatkan tidak lancarnya lalu lintas.
Begitu juga saat truk hendak masuk ke dalam proyek, maupun truk-truk besar yang hendak berbelok. Petugas proyek akan menghentikan kendaraan yang akan lewat. Sehinga di saat jam sibuk akan terjadi penumpukan kendaraan. Petugas proyek seakan hanya mementingkan proyek pembangunan mall itu lancar tepat waktu, namun mengorbankan kepentingan orang banyak.
Menyikapi hal itu Ketua Komisi III DPRD Padang, Zulhardi Z. Latif, mengatakan pihaknya bersama anggota komisi III lainnya siap melakukan kunjungan dan hearing dalam waktu dekat ke kawasan mall yang berdiri di Khatib Sulaiman tersebut.
"Kita akan lakukan survey ke lokasi yang dikatakan menimbulkan kemacetan itu. Apakah kondisi itu betul diakibatkan dari aktifitas mall tersebut atau memang diakibatkan oleh volume kendaraan yang saat ini sangat begitu banyak, "ujarnya ketika dikomfirmasi melalui selulernya Senin(17/4).
Zulhardi juga menegaskan, dalam membangun suatu usaha apalagi berada dikawasan lalulintas, maka pihak pengelola harus melengkapai izin- izin tertentu. Salah satunya berkaitan dengan akses jalan yang harus dikaji mengenai dampak lingkungan dikawasan itu serta analisa dampak lalu lintas (Amdal Lalin) dari mall tersebut. Hal itu sudah jelas diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Padang Nomor 57 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan analisa dampak lalu lintas.
Namun demikian, tentu sebelumnya pihaknya akan menelusuri dengan detail terlebih dahulu kebenaran dari persoalan ini serta akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Mall terkait titik terang persoalan ini, agar para masyarakat tidak kecewa dengan kehadiran Mall itu serta kenyamanan masyarakat pengendara dapat terlihat nanti melalui akses tersebut.
"Ia hanya meminta kepada pihak mall untuk mematuhi aturan dan rambu-rambu yang telah ada disana, agar kemacetan dapat terhindar dikawasan tersebut serta ketertiban lalu lintas di jalan itu dapat terlihat nantinya, "ungkap politisi Golkar tersebut
"Seorang pengendara Zul (35) warga Tabing mengatakan, setiap pagi dan sore ia melewati jalan tersebut. Kalau pagi saat akan berangkat kerja, pasti macet di sini, terjadi antrean kendaraan karena kendaraan proyek itu. Saya berharap pemerintah tetap memberlakukan larangan kendaraan besar masuk di saat jam sibuk, sehingga lalu lintas tetap lancar, '' ujarnya.
Terkait apakah diperbolehkan atau tidaknya kendaraan ukuran besar beraktivitas di jalua KTL, itu merupakan kewenangan dari Dinas Perhubungan. Namun untuk penindakan tentunya akan terus dilakukan jika ditemukan adanya pelanggaran. Hal itu dikatakan Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Hamidi.
”Diperbolehkan apa tidaknya kendaraan besar masuk KTL atau tidak itu tergantung aturan dari Dinas Perhubungan. Namun di saat jam sibuk jalur KTL itu selalu dilakukan pengaturan untuk memperlancar lalu lintas disaat jam sibuk.Namun untuk penindakan tentunya akan terus dilakukan jika ditemukan adanya pelanggaran lalu lintas,” ungkapnya.
Sementara Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Padang Yudi Indra Sani mengatakan, proyek tersebut sudah memiliki dokumen Amdal Lalin (analisis masalah dampak lingkungan lalu lintas). Dalam Amdal Lalin tersebut sudah diterapkan sejumlah aturan yang harus mereka patuhi. Termasuk jam keluar masuk truk pembawa material. Mereka sudah dilengkapi Andal Lalinnya. Tapi jika memang menyimpang, kita akan cek lagi ke sana ,” pungkasnya.