Detak Politik - Rekomendasi DPRD Kota Padang tentang Laporan Pertanggungjawaban Wali Kota Padang Tahun 2016 sebagai pedoman bagi Wali Kota Padang untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan ke depan dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Padang Nomor 8 Tahun 2017.
Keputusan tersebut disanpaikan oleh Sekretaris DPRD Kota Padang, Ali Basar yang dihadiri oleh Wali Kota Padang, Mahyeldi pada Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang dipimpin oleh Wahyu Iramana Putra.
Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Faisal Nasir sebagai juru bicara gabungan panitia khusus. Ada 15 butir rekomendasi DPRD tertuang dalam Keputusan tersebut.
Pemko Padang perlu memperhatikan peningkatan kualitas SDM Pejabat dilingkungan Pemko agar pembuatan RKA dan DPA sesuai tuntutan aturan yang berlaku dan peningkatan kinerja dalam pelayanan masyarakat secara optimal. Realisasi pelaksanaan program dan kegiatan diberikan LKPJ Wali Kota
Khusus untuk DAK, setelah keluar juklah dan juknis maka Pemko Padang menyampaikan kepada Pimpinan DPRD supaya tidak mis komunikasi dalam pelaksanaannya.
Terkait denda keterlambatan akte kelahiran, disarankan Pemko Padang melalui Dinas Catatan Sipil agar mengajukan Ranperda Perubahan Tarif dimaksud. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata agar mengajukan Ranperda Pemakaian Aset dan Pemko terutama yang berada di Tahura. Kadis Perhubungan diminta membuat terobosan baru agar kendaraan tidak KIR lagi di luar daerah.
Realisasi pelaksanaa program dan kegiatan, diharapkan Wali Kota beri penilaian kineeja OPD bila dilengkapi data valid dan akuntabel.
Disarankan semua OPD yang menghasil PAD membuat kajian potensi pajak dan retribusi daerah sesuai dengan target 100 persen dan tidak lagi terkesan seolah-olah target adalah suatu pemaksaan.
Diharapkan Wali Kota terus melakukan peningkatan pendidikan, pengentasan kemiskinan, membuka kesempatan kerja dan bedah rumah menggulirkan program dan mempercepat pembentukan masyarakat yang sejahtera serta peningkatan perekonomian.
Dinas Lingkungan Hidup diminta mencari lahan baru untuk lahan TPU tidak memadai.
Pansus menyarankan agar ada penambahan jam kerja sehingga masyarakat terlayani dengan baik. Juga disarankan Tahun Anggaran 2018 dalam pembuatan Ipal dan Retraining Box RPH agar dapat berfungsi secara maksimal.
Bagi ASN yang tidak melaporkan SKP dan tingkat kehadiran agar diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Wako diingatkan agar OPD menyusun progran dan kegiatan sesuai visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD sehingga realisasi pencapaian target tercapai.
OPD yang sudah merealisasikan Belanja Tidak Langsung secara rasional diminta untuk tetap menjaga keberhasilan ini dengan baik.